Pasalnya, apabila kita melakukan aksi corat-coret di tempat umum. Kita akan di ancam penjara selama 60 Hari (2 Bulan) atau denda maksimal Rp20.000.000,- !!
Aduh banyak banget kan? daripada kita corat-coret di tempat umum, mending kita bikin sebuah kreasi yang berguna dan bisa di lihat banyak orang. Caranya? ajukan saja ke pihak sekolah.
Mengenai selebrasi corat-coret dalam kelulusan, alangkah baiknya ketika baju-baju kita itu disumbangkan untuk orang-orang yang lebih membutuhkan. Memang kelulusan itu akan menjadi kenangan dalam baju kita yang di tanda tanganin oleh orang lain. Alangkah baiknya.. kita berikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Jadilah pelajar yang dermawan meski kecil tapi bernilai besar bagi orang lain. -Agus Setiyo Utomo-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar