Selasa, 17 Januari 2012

Aksi Corat-Coret ( Tempat umum ataupun selebrasi kelulusan )


Lulus memang menjadi sebuah kebanggaan, tetapi belakangan tahun ini bahkan sudah 'hampir' menjadi tradisi, aksi corat-coret dinilai sudah sangat meresahkan warga. Seperti yang dikutip oleh amanat Kepala Sekolah SMAN 59 Jakarta pada tanggal 16 Januari 2012. Pada amanat tersebut kepala sekolah menghimbau secara tidak langsung kepada kelas 3 untuk tidak melakukan aksi corat-coret. Seperti yang dilansir dari surat dinas yang diterima oleh Kepala Sekolah dalam mewujudkan jakarta yang lebih asri,indah, dan nyaman diperlukan kerja sama dari pihak dinas dengan kepala sekolah dan dengan guru-guru di sekolah untuk menghimbau para muridnya agar tidak melakukan aksi corat-coret entah dalam hal kelulusan ataupun corat-coret tanpa izin di fasilitas umum.

Pasalnya, apabila kita melakukan aksi corat-coret di tempat umum. Kita akan di ancam penjara selama 60 Hari (2 Bulan) atau denda maksimal Rp20.000.000,- !!
Aduh banyak banget kan? daripada kita corat-coret di tempat umum, mending kita bikin sebuah kreasi yang berguna dan bisa di lihat banyak orang. Caranya? ajukan saja ke pihak sekolah.

Mengenai selebrasi corat-coret dalam kelulusan, alangkah baiknya ketika baju-baju kita itu disumbangkan untuk orang-orang yang lebih membutuhkan. Memang kelulusan itu akan menjadi kenangan dalam baju kita yang di tanda tanganin oleh orang lain. Alangkah baiknya.. kita berikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Jadilah pelajar yang dermawan meski kecil tapi bernilai besar bagi orang lain. -Agus Setiyo Utomo-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar